NEGARA

A. Definisi Negara
           
       Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 


B. Negara Menurut Para Ahli



1. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
 2.Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wiayah tertentu.
 3.Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga nsur pokok, yaiu Rakyat,Wilayah,dan Pemerintahan.
 4.Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
 5.Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat dan yang dapat mentapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang ang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan ( keluar dan dalam ).
C.Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

           Unsur-unsur negara yaitu sisi yang utama untuk membuat satu negara, hingga negara mempunyai pengertian yang utuh. Bila satu diantara unsur tak tercukupi, maka tak sempurnalah negara itu.

     1. Rakyat
       
          Satu negara mesti mempunyai rakyat yang tetap.Rakyat adalah unsur paling utama dari terbentuknya negara.Rakyat jadi pendukung paling utama kehadiran suatu negara.Hal semcam ini lantaran rakyalah yang berencana,mengatur,serta menyelanggarakan satu negara.Dalam soal ii rakyat yaitu semua orang yang ada di wilayah satu negaa dan tunduk pada kekuasaan negara itu.

    2. Wilayah
         
         Adanya lokasi adalah satu kewajiban untuk negara.Lokasi yaitu tempat bangsa atau rakyat satu negara tinggal serta menetap.Lokasi yang disebut dalam soal ini mencakup daratan,lautan,hawa,ekstrateritorial,serta  batas lokasi negara.Lokasi adalah unsur ke-2 setelah rakyat.

    3. Pemerintahan Yang Berdaulat
        
        Kedaulatan begitu dibutuhkan untuk suatu negara.Tanpa ada kedaulatan,satu negara tidak akan berdiri tegak.Negara tak mempunyai kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri,terutama menjaga diri sendiri dari negara lain.Oleh karenanya,kedaulatan adalah unsur utama berdirinya negara.Jadi,pemerintahan yang berdaulat bermakna pemerintahan yang memiliki kekuasaan penuh untuk memrintah baik kedalam ataupun ke uar.Kedaulatan satu negara memiliki empat karakter seperti berikut.
  • Permanen.Berarti,kedaulatan itu tetaplah ada pada negara sepanjang negara itu masih ada (berdiri) meskipun bisa saja negara itu mengalami pergantian oranisasinya.
  • Asli. Berarti, kedaulatan itu tak datang dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, namun asli dari negara tersebut.
  • Bulat/tak terbagi-bagi. Berarti, kedaulatan itu adalah satusatunya kekuasaan yang paling tinggi dalam negara serta tidak bisa dibagi-bagi. Jadi, dalam negara cuma ada satu kedaulatan.
  • Tak terbatas/absolut. Berarti, kedaulatan itu tak dibatasi oleh siapa juga sebab jika dapat dibatasi bermakna ciri kedaulatan yang disebut kekuasaan paling tinggi bakal hilang.
     4. Pegakuan Dari Negara Lain
        
          Pernyataan dari negara lain dibutuhkan sebagai satu pernyataan dalam hubungan internasional.Hal semacam ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campr tangan negara lain. Diluar itu,pernyataan dari negara lain dibutuhkan untuk merajut hubungan khususnya dalam bagian ekonomi,politik,sosial,budaya,serta pertahanan keamanan.
Jenis pengakuan dibagi menjadi 2 :  
  • Pengakuan de facto : pengakuan menurut fakta.Satu negata diakui lantaran memang secara riil sudah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
  • Pengakuan de jure : pernyataan berdasar hukum.Dalam hal ini,satu negara diakui secara resmi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum internasional agar bisa berperan seta aktif dalam tata pergaulan interasional.
 D. Sifat Negara


       1. Memaksa
            
            Karakter memaksa berarti negara memiliki kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik dengan cara sah.Maksudnya adalah supaya ketentuan perundangundangan ditaati,ketertiban dalam orang-orang terwujud,dan anarki ( kekacauan) salam orang-orang bisa dihindari.Alat pemaksanya berbagai macam,seperti polisi,tentara,serta beragam persenjataan yang lain.Misalnya,tiap-tiap warga negara mesti membayar pajak.Orang yang menghindari keharusan ini bisa dipakai denda atau harta kepunyannya diambil alih,bahkan juga bisa dipakai hukuman kurungan.

       2. Memonopoli
            Karakter monopoli yakni hak negara guna melaksanakan suatu hal sesuai dengan maksud bersama dari masyarakat.Misalnya,menjatuhkan hukuman pda tiap-tiap warga negara yang tidak mematuhi ketentuan,menjatuhkan hukuman mati,mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata bila negaranya terserang musuh,memungut pajak,memastikan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya,dan melarang aliran keyakinan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
       3. Mencakup Semua
          Sifat meliputi semuanya bermakna seluruh ketentuan perundang-undangan ( umpanya kewajiban membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Hal semacam ini memang dibutuhkan lantaran bisa seseorang dibiarkan ada dliuar ruang lingkup kegiatan negara,maka usaha negara kearah tercapainya harapan negara sulit tercapai. 

Komentar

Postingan Populer