BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN
Definisi Bisnis
Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.
Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan
keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Menurut Skinner, bisnis adalah pertukaran
barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Pemilihan
bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan usaha
bisnis. Sebab, berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari
keputusan tersebut.[4]Bentuk kepemilikan bisnis ada yang
dikatakan berbentukbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Yang dimaksud
dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tersendiri,
pisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Usaha yang
tidak berbentuk badan hukum ialah:
a.
Badan usaha perseorangan.
b.
Persekutuan firma.
c.
Persekutuan komanditer
*Usaha yang
berbentuk badan hukum:
a.
Perseroan terbatas (PT)
b.
Koperasi
c.
Yayasan
*Bentuk
kepemilikan bisnis antara lain:
a.
Perusahaan perseorangan
b.
Firma
c.
CV
d.
PT
e.
BUMN
f.
Koperasi
g.
Yayasan
Go Public
Pengertian Go Public adalah penawaran
efek/surat berharga kepada masyarakat umum baik perorangan maupun lembaga untuk
pertama kalinya. Arti dari "pertama kali" adalah bahwa pihak
emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan melakukan
penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga dikatakan sebagai emisi
atau penawaran umum.
Tujuan
Go-Public
Secara umum,
perusahaan yang memutuskan untuk menjual saham ke pada masyarakat, yang
mempunyai beberapa tujuan, manfaat yang diperoleh dan konsekuensi yang harus ditanggung
pihak perusahaan. Perusahaan yang melakukan go-public, mempunyai tujuan, yaitu
antara lain..
- Mendapatkan dana untuk
perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki
struktur modal perusahaan
- Meningkatkan nilai perusahaan
(shareholder value)
- Melepaskan sahamnya agar
mendapatkan keuntungan (divestasi).
Keuntungan Dari
Perusahaan Go Public :
1.
Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan
para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai.Dan semakin
banyak investor yang membeli saham tersebut,maka semakin banyak modal yang
diterima perusahaan dari investor luar.
2.
Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
3.
Memberi nilai suatu perusahaan.Suatu perusahaan dapat dinilai
dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual di pasaran.
4.
Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.
Meningkatkan potensi pasar.Banyak perusahaan yang merasa
lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan
Go Public atau Tbk.
Kerugian Dari
Perusahaan Go Public :
1.
Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.
Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.
Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.
Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Proses
Go Public :
Tahap Persiapan untuk Go Public
A. Restrukturisasi
Perusahaan
Restrukturisasi
perusahaan dilakukan dengan maksud agar perusahaan yang bersangkutan dapat
memenuhi berbagai persyaratan go public. Dalam proses restrukturisasi
perusahaan untuk go public ini, dilakukanlah berbagai macam restrukturisasi
sebagai berikut :
1.
Restrukturisasi finansial
2.
Restrukturisasi bisnis
3.
Restrukturisasi korparat
4.
Restrukturisasi posisi SDM
5.
Resturkturisasi hutang/pinjaman
B.
Pemberesan Surat-surat dan Dokumen
Suatu
perusahaan yang akan go public diperlukan suatu kerapian di bidang kearsipan.
Untuk itu, dokumen-dokumen harus disimpan dengan baik dan diperlukan seorang corporate
secretary. Demikian juga izin-izin yang belum beres atau sudah mati
perlu dihidupkan kembali. Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.
C.
Dilakukan Private Placement
Adakalanya,
suatu perusahaan yang akan go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk
membereskan perusahaannya atau untuk kepentingan lain. Untuk itu, dapat di
tempuh melalui suatu proses yang disebut dengan private placement atau
yang disebut juga dengan istilah private offering. Dalam hal
ini, pihak perusahaan mencoba mencari dana kepada pihak luar, dimana dana
tersebut akan dibayar dengan saham pada waktu go public nanti atau dengan dana
hasil go public. Seiring dengan penerbitan suatu instrumen yang disebut dengan
obligasi konversi (convertible bonds). Convortible Bonds adalah suatu
surat hutang yang dijual kepada seseorang atau suatu perusahaan dimana surat
hutang tersebut dapat dikonversi menjadi saham pada saat perusahaan tersebut go
public nantinya.
2. Proses
Pendahuluan untuk Go Public
a. Penunjukkan
Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini,
pihak perusahaan yang akan go public haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak
yang terlibat dalam proses go public tersebut. Pihak-pihak yang terlibat
tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Penjamin
Emisi (underwriter)
2. Akuntan
Publik
3. Konsultan
Hukum
4. Notaris
5. Perusahaan
Penilai (Appraiser)
6. Biro
Administrasi Efek
7. Dan
lain-lain
b. Proses
Underwriting
Pada pihak
underwriting ini, pihak penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak
underwriter ini berfungsi sebagai pihak yangakan mengatur pemasaran sampai
terjualnya saham di pasar perdana. Pihak underwriter ini juga melakukan
komitmen-komitmen tertentu dengan emitmen. Komitmen tersebut antara lain :
1. Komitmen
Penuh (full commitment)
Dengan komitmen ini, pihak underwriter tidak
ubahanya seperti penjamin saja, yakni menjamin bahwa seluruh saham dari emiten
tersebut akan laku terjual dipasar perdana. Apabila ternyata saham tersebut
tidak habis terjual, maka pihak underwriter mempunyai kewajiban untuk
membeli untuk dirinya sendiri ata sisa saham yang tidak laku terjual.
2. Komitmen
Ternaik (best effort commitment)
Dengan komitmen terbaik ini, pihak underwriter
hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan sebaik-baiknya di pasar perdana.
Manakala ternyata ada saham yang tidak habis laku terjual di pasar perdana
tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan boleh dikembalikan kepada pihak
emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter untuk membeli untuk dirinya
sendiri.
3. Komitmen
Siaga
Pihak underwriter berkewajiban untuk menjual
saham dari emiten di pasar perdana. Akan tetapi bila saham tersebut tidak habis
terjual, maka sisa saham yang tidak habis terjual di pasar perdana, dapat
dibeli sendiri oleh underwriter pada harga tertentu.
c. Restrukturisasi
Anggaran Dasar
Anggaran dasar
dari perseroan juga perlu direvisi agar sesuai dengan anggaran dasar suatu
perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran dasar suatu perusahaan terbuka, ada
suatu standar tersendiri, yang berbeda dengan anggaran dasar suatu perusahaan
tertutup.
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang perlu
direvisi, antara lain sebagai berikut :
1. Permodalan
perseroan.
2. Jumlah
saham diperbanyak.
3. Jumlah
saham yang di alokasi kepada publik .
4. Harga
nominal saham sesuai dengan yang di persyaratkan untuk perusahaan terbuka.
5. Pengalihan
saham dengan cara yang sesuai dengan aturan pasar modal.
6. Persyaratan
untuk direksi dan komisaris lebih diperketat.
7. Keuangan
mesti di audit oleh akuntan publik.
8. Ketentuan
tentang wajib lapor atau wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu.
9. Penyesuaian
tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi
atau komisaris.
10. Penggunaan dana hasil go
public harus jelas.
11. Jual beli saham dalam
hal-hal tertentu dilakukan dengan suatu tender offer.
12. Pengaturan tentang
transaksi yang berbenturan kepentingan.
Source :
Alma, Buchari. 2013. Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Anoraga, Pandji. 2009. Manajemen Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Seri Diktat Kuliah Kewirausahaan-MASYKUR WIRATMO/Universitas Gunadarma
Komentar
Posting Komentar