BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN

Definisi Bisnis
Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Menurut Skinner, bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat.

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut.[4]Bentuk kepemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentukbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tersendiri, pisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Usaha yang tidak berbentuk badan hukum ialah:
a.       Badan usaha perseorangan.
b.      Persekutuan firma.
c.       Persekutuan komanditer
*Usaha yang berbentuk badan hukum:
a.       Perseroan terbatas (PT)
b.      Koperasi
c.       Yayasan
*Bentuk kepemilikan bisnis antara lain:
a.       Perusahaan perseorangan
b.      Firma
c.       CV
d.      PT
e.       BUMN
f.       Koperasi
g.      Yayasan
Go Public
Pengertian Go Public adalah penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat umum baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Arti dari "pertama kali" adalah bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan melakukan penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga dikatakan sebagai emisi atau penawaran umum.
Tujuan Go-Public
Secara umum, perusahaan yang memutuskan untuk menjual saham ke pada masyarakat, yang mempunyai beberapa tujuan, manfaat yang diperoleh dan konsekuensi yang harus ditanggung pihak perusahaan. Perusahaan yang melakukan go-public, mempunyai tujuan, yaitu antara lain..
  • Mendapatkan dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan 
  • Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value) 
  • Melepaskan sahamnya agar mendapatkan keuntungan (divestasi).
Keuntungan  Dari Perusahaan Go Public :
1.      Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai.Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut,maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2.      Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3.      Memberi nilai suatu perusahaan.Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual di pasaran.
4.      Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.      Meningkatkan potensi pasar.Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Kerugian Dari Perusahaan Go Public :
1.      Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.      Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.      Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.      Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Proses Go Public :
 Tahap Persiapan untuk Go Public
A.  Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan maksud agar perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi berbagai persyaratan go public. Dalam proses restrukturisasi perusahaan untuk go public ini, dilakukanlah berbagai macam restrukturisasi sebagai berikut :
1.      Restrukturisasi finansial
2.      Restrukturisasi bisnis
3.      Restrukturisasi korparat
4.      Restrukturisasi posisi SDM
5.      Resturkturisasi hutang/pinjaman
B.     Pemberesan Surat-surat dan Dokumen
Suatu perusahaan yang akan go public diperlukan suatu kerapian di bidang kearsipan. Untuk itu, dokumen-dokumen harus disimpan dengan baik dan diperlukan seorang corporate secretary. Demikian juga izin-izin yang belum beres atau sudah mati perlu dihidupkan kembali. Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.
C.     Dilakukan Private Placement
Adakalanya, suatu perusahaan yang akan go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya atau untuk kepentingan lain. Untuk itu, dapat di tempuh melalui suatu proses yang disebut dengan private placement atau yang disebut juga dengan istilah private offering. Dalam hal ini, pihak perusahaan mencoba mencari dana kepada pihak luar, dimana dana tersebut akan dibayar dengan saham pada waktu go public nanti atau dengan dana hasil go public. Seiring dengan penerbitan suatu instrumen yang disebut dengan obligasi konversi (convertible bonds). Convortible Bonds adalah suatu surat hutang yang dijual kepada seseorang atau suatu perusahaan dimana surat hutang tersebut dapat dikonversi menjadi saham pada saat perusahaan tersebut go public nantinya.

2.       Proses Pendahuluan untuk Go Public
a.       Penunjukkan Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini, pihak perusahaan yang akan go public haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses go public tersebut. Pihak-pihak yang terlibat tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :
1.       Penjamin Emisi (underwriter)
2.       Akuntan Publik
3.       Konsultan Hukum
4.       Notaris
5.       Perusahaan Penilai (Appraiser)
6.       Biro Administrasi Efek
7.       Dan lain-lain

b.      Proses Underwriting
Pada pihak underwriting ini, pihak penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak underwriter ini berfungsi sebagai pihak yangakan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana. Pihak underwriter ini juga melakukan komitmen-komitmen tertentu dengan emitmen. Komitmen tersebut antara lain :
1.       Komitmen Penuh (full commitment)
Dengan komitmen ini, pihak underwriter tidak ubahanya seperti penjamin saja, yakni menjamin bahwa seluruh saham dari emiten tersebut akan laku terjual dipasar perdana. Apabila ternyata saham tersebut tidak habis terjual, maka pihak  underwriter mempunyai kewajiban untuk membeli untuk dirinya sendiri ata sisa saham yang tidak laku terjual.
2.       Komitmen Ternaik (best effort commitment)
Dengan komitmen terbaik ini, pihak underwriter hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan sebaik-baiknya di pasar perdana. Manakala ternyata ada saham yang tidak habis laku terjual di pasar perdana tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan boleh dikembalikan kepada pihak emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter untuk membeli untuk dirinya sendiri.
3.       Komitmen Siaga
Pihak underwriter berkewajiban untuk menjual saham dari emiten di pasar perdana. Akan tetapi bila saham tersebut tidak habis terjual, maka sisa saham yang tidak habis terjual di pasar perdana, dapat dibeli sendiri oleh underwriter pada harga tertentu.
c.       Restrukturisasi Anggaran Dasar
Anggaran dasar dari perseroan juga perlu direvisi agar sesuai dengan anggaran dasar suatu perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran dasar suatu perusahaan terbuka, ada suatu standar tersendiri, yang berbeda dengan anggaran dasar suatu perusahaan tertutup.
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang perlu direvisi, antara lain sebagai berikut :
1.       Permodalan perseroan.
2.       Jumlah saham diperbanyak.
3.       Jumlah saham yang di alokasi kepada publik .
4.       Harga nominal saham sesuai dengan yang di persyaratkan untuk perusahaan terbuka.
5.       Pengalihan saham dengan cara yang sesuai dengan aturan pasar modal.
6.       Persyaratan untuk direksi dan komisaris lebih diperketat.
7.       Keuangan mesti di audit oleh akuntan publik.
8.       Ketentuan tentang wajib lapor atau wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu.
9.       Penyesuaian tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi atau komisaris.
10.   Penggunaan dana hasil go public harus jelas.
11.   Jual beli saham dalam hal-hal tertentu dilakukan dengan suatu tender offer.
12.   Pengaturan tentang transaksi yang berbenturan kepentingan.


Source :
Alma, Buchari. 2013. Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Anoraga, Pandji. 2009. Manajemen Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Seri Diktat Kuliah Kewirausahaan-MASYKUR WIRATMO/Universitas Gunadarma

Komentar

Postingan Populer